JAKARTA - Permasalahan Fintech Lending atau Pinjaman Online (pinjol) semakin pelik setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8% per hari yang dilakukan oleh platform pinjol.
Adapun, kesepakatan bunga 0,4% yang berlaku saat ini masih dinilai tidak menyelesaikan masalah.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.
Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios, Nailul Huda mengatakan bahwa tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun.