JAKARTA – Bursa Karbon diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penyelenggaraan bursa karbon diawasi dengan teknologi blockchain.
"Penyelenggaraan bursa karbon Indonesia akan dilakukan pengawasan langsung oleh OJK dengan teknologi block chain dan menggunakan unit karbon berkualitas yang dijalankan secara bertahap mulai dari pasar dalam negeri dan akan dikembangkan ke pasar karbon luar negeri serta sebagai market karbon regional hub," terang Luhut dalam sambutannya pada acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) di Main Hall Bursa Efek Indonesia, hari ini, Senin (26/9/2023).
Luhut menilai, Indonesia harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai standar internasional dan cara kerjanya juga dengan standar internasional.
"Kita harus jadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai standar internasional dan kita bekerja dengan standar internasional, dan perlu percepatan pengaturan muncul recognition agar proses registrasi agar lebih cepat," jelasnya.
Ditambahkan Luhut, dalam perdagangan karbon luar negeri apabila terdapat pemindahan status hak atas karbon maka dipersyaratkan adanya sistem pencatatan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan otorisasi.
"Sementara jika tidak ada hub dan karbon tidak mengganggu NDC dan VCM, maka disyaratkan SRN PPI dan persetujuan menteri sehingga tidak mempengaruhi emisi kita," imbuhnya.