JAKARTA - Calon Presiden 2024 Ganjar Pranowo menyoroti pentingnya melindungi UMKM Indonesia agar dapat bersaing dengan penjualan barang online dan impor dari luar negeri.
Salah satu cara untuk melakukannya adalah melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk produk UMKM, sehingga mereka dapat memasuki pasar global tanpa terancam oleh perubahan teknologi.
Ganjar Pranowo mencontohkan upaya yang telah dilakukan saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, yaitu dengan mengirimkan produk UMKM Indonesia ke luar negeri, seperti Prancis dan Osaka, untuk memperkenalkannya di pasar internasional.
"Pentingnya kompetisi global dan memberikan fasilitas serta perlindungan kepada UMKM," ujar Ganjar.
Ganjar Pranowo menyatakan kegembiraannya melihat peningkatan kualitas UMKM Indonesia yang tampil di Inacraft setiap tahunnya, dan ia mengapresiasi inovasi dan kreativitas mereka dalam menghasilkan produk yang berkualitas.
HAKI, atau Hak Atas Kekayaan Intelektual, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan kepada individu atau kelompok sebagai pemilik karya intelektual mereka. Pada dasarnya, HAKI adalah hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dari hasil kreativitas intelektual.
Dalam konteks perdagangan, HAKI berperan penting dalam melindungi pengusaha dari potensi penggunaan karya milik mereka tanpa izin.
Pentingnya HAKI untuk UMKM
Fungsi dan tujuan utama HAKI mencakup perlindungan hukum bagi pencipta dan karya cipta mereka, mencegah pelanggaran hak milik orang lain, meningkatkan persaingan dan memperluas pasar, serta memberikan hak monopoli.
Perlindungan terhadap hak cipta dapat dibagi menjadi dua aspek utama. Pertama, hak ekonomi yang berdampak langsung pada aspek ekonomi perusahaan, seperti hak pemasaran, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan hak peminjaman kepada masyarakat.
Kedua, hak atas karya cipta yang berhubungan langsung dengan objek kreatif, seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lain sebagainya.
HAKI memiliki signifikansi besar bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya mereka dan sebagai pemilik usaha.
Hal ini memungkinkan mereka untuk dengan aman memanfaatkan nilai ekonomis yang terkandung dalam karya cipta dan produk mereka tanpa khawatir melanggar hukum.
Pendaftaran HAKI adalah tahap penting yang harus diambil oleh UMKM dan tidak boleh diabaikan ketika mereka menjalankan bisnis. Proses pendaftaran ini bertujuan untuk menentukan apakah merek yang dimiliki oleh UMKM tersebut memenuhi syarat untuk didaftarkan.
Selain itu, pendaftaran merek juga berguna untuk menghindari potensi sengketa hukum yang mungkin timbul karena kemiripan merek dagang dengan pihak lain. Selain itu, alasan lain mengapa UMKM harus mendaftarkan merek adalah karena merek merupakan aset berharga yang penting bagi UMKM.
Pendaftaran HAKI atau merek memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMKM, termasuk perlindungan terhadap merek, karya cipta, dan produk mereka. Ini membantu mereka menghindari masalah seperti plagiarisme atau tuntutan hukum yang dapat muncul karena serupa dengan merek lain.
(Dani Jumadil Akhir)