JAKARTA- Pola korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya yang mengakar di masyarakat. Budaya yang satu ini sudah sangat dimaklumi.
BACA JUGA:
Masyarakat masih belum sadar dampak korupsi yang merugikan negara, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Di Indonesia, korupsi terjadi sering kali dengan pola tertentu. Masyarakat tidak menyadari adanya pola korupsi karena beberapa pola sudah dianggap lazim terjadi di masyarakat. Bukan berarti pola tersebut dibenarkan.
Berikut adalah 7 pola korupsi di Indonesia menurut Revrisond Baswir dalam buku Ekonomi, Manusia dan Etika: Kumpulan Esai-Esai Terpilih (1993):
1. Pola Konvensional
Korupsi konvensional didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh individu yang mewakili negara dan otoritas publik.
Penyalahgunaan dilakukan melalui sumber daya publik oleh pejabat publik demi keuntungan pribadi. Seperti menggunakan uang kantor atau uang negara. Namun, pola korupsi ini mulai ditinggalkan karena terlalu beresiko.
2. Pola Kuitansi Fiktif
Masyarakat mengenal pola korupsi kuitansi fiktif sebagai manipulasi data. Pola korupsi dengan kuitansi fiktif melibatkan pembuatan dokumen palsu, seperti kwitansi atau faktur, untuk membenarkan pengeluaran yang sebenarnya tidak sah. Pejabat yang terlibat dalam pola ini akan mengalokasikan dana publik untuk kepentingan pribadi.
3. Pola Komisi
Korupsi pola komisi terjadi ketika instansi membelanjakan barang dalam jumlah besar untuk kebutuhan proyek. Kemudian pejabat yang bertanggung jawab kepada barang tersebut mendapat potongan. Potongan itu akan masuk sebagai komisi diluar komisi khusus yang dia dapatkan.
4. Pola Upeti
Berikutnya adalah korupsi pola upeti. Pola upeti melibatkan penerimaan uang atau barang oleh pejabat publik sebagai imbalan atas pelayanan yang semestinya mereka berikan secara adil dan transparan. Umumnya pola ini terjadi dalam berbagai sektor seperti sektor pelayanan publik, penegak hukum, dan pengawasan.
5. Pola Menjegal Order
Pola menjegal order terjadi ketika pemegang jabatan menghambat pengurusan suatu orderan ke instansi. Dia justru mengalihkan orderan menjadi milik pribadi.
Misalnya karyawan konveksi menjegal order dan mengalihkannya ke rumah jahit miliknya sendiri. Artinya dia sudah memonopoli pemasukan dari perusahaannya.
6. Pola Perusahaan Rekanan
Seseorang yang terlibat dalam pola korupsi perusahaan rekanan akan membangun perusahaan sendiri untuk mengambil orderan dari kantornya. Dia membuka perusahaan itu bukan dengan namanya, melainkan menggunakan nama keponakan atau saudara lainnya. Tujuannya supaya korupsi tidak tercium jelas.
7. Pola Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang
Korupsi pola penyalahgunaan jabatan atau wewenang lazim terjadi di masyarakat. Umumnya pola ini dikenal sebagai pungli atau pungutan liar yang melibatkan oknum pemilik jabatan tinggi.
Demikian 7 pola korupsi di Indonesia. Terimakasih.
(Hafid Fuad)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.