Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harta Kekayaan Ketua Hakim MK Anwar Usman yang Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |10:38 WIB
Harta Kekayaan Ketua Hakim MK Anwar Usman yang Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini
Harta kekayaan Ketua Hakim MK, Anwar Usman. (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Mengulas daftar kekayaan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Diketahui Anwar Usman akan memimpin langsung sidang pembacaan putusan perkara uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), Senin, (16/10/2023).

 BACA JUGA:

Kemudian Anwar Usman juga akan ditemani delapan hakim lainnya yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Berikut dirangkum Okezone dari E-LHKPN KPK soal harta kekayaan Anwar Usman.

Anwar Usman memiliki total kekayaan sebesar Rp33.492.312.061 atau Rp33 miliar.

Dia memiliki harta tanah dan bangunan yang nilainya sebesar Rp5.176.100.000.

 BACA JUGA:

Adapun dia tercatat memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp301.000.000.

Serta dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp300.000.000.

Ada juga surat berharga sebesar Rp123.000.000.

Lalu untuk kas dan setara kas yang dimilikinya sebesar Rp27.592.212.061.

Sebagai informasi, Anwar Usman akan membacakan sidang batas usia Capres Cawapres dengan daftar gugatannya:

 BACA JUGA:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement