Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kekayaan Anwar Usman, Ketua MK yang Bolehkan Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

Rio Adryawan , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |13:00 WIB
Kekayaan Anwar Usman, Ketua MK yang Bolehkan Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun
Harta kekayaan Anwar Usman (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kekayaan Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang bolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Dilansir dari E-LHKPN KPK, berikut kekayaan Anwar Usman:

Ketua MK Anwar Usman memiliki total kekayaan sebesar Rp33.492.312.061 atau Rp33 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement