Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Melihat Apakah Nama Kita di-Blacklist OJK

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Sabtu, 21 Oktober 2023 |20:01 WIB
Cara Melihat Apakah Nama Kita di-Blacklist OJK
Cara mengetahui apakah nama kita di blacklist OJK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketahui cara melihat apakah nama kita di blacklist OJK. Pasalnya individu yang namanya masuk dalam daftar tidak dapat mengajukan pinjaman atau mendapatkan layanan keuangan dari bank atau pinjaman online terdaftar .

Mengajukan pinjaman merupakan hal lumrah. Tidak masalah meminjam selama proses pembayaran berjalan lancar. Individu yang masuk daftar blacklist OJK artinya memiliki masalah dalam proses pinjaman.

Kualitas pinjaman individu atau perusahaan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sehingga bank anak mempertimbangkan untuk meminjamkan dana atau pengajuan KPR kepada individu yang memiliki masalah kredit.

Berikut adalah cara melihat apakah nama kita di blacklist OJK atau tidak menghimpun berbagai sumber, Sabtu (21/10/23):

• Kunjungi situs web resmi di https://idebku.ojk.go.id/

• Masuk ke halaman utama dan lakukan klik “Pendaftaran” lalu klik “Selanjutnya”

• Lengkapi semua informasi data diri

• Isi proses BI Checking. Kemudian, unggah KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

• Unggah foto diri sesuai petunjuk

• OJK akan mengirimkan email setelah berhasil pendaftaran berhasil

• Periksa status permohonan BI Checking pada bagian “Status Layanan”

• OJK akan memproses BI Checking paling lambat 1 hari kerja

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement