Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Melihat Apakah Nama Kita di-Blacklist OJK

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Sabtu, 21 Oktober 2023 |20:01 WIB
Cara Melihat Apakah Nama Kita di-Blacklist OJK
Cara mengetahui apakah nama kita di blacklist OJK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Terdapat 5 tingkatan skor kolektibilitas kredit BI Checking. Semakin besar nilai kolektibilitas artinya seseorang itu masuk dalam daftar blacklist. Berikut adalah 5 kelompok skor dalam BI Checking:

• Kolektibilitas 1: Lancar, artinya debitur tidak memiliki masalah dalam cicilan

• Kolektibilitas 2: DPK (Dalam Perhatian Khusus), artinya debitur menunggak cicilan selama 1-90 hari

• Kolektibilitas 3: Tidak Lancar, artinya debitur menunggak cicilan selama 91-120 hari

• Kolektibilitas 4: Diragukan, artinya debitur menunggak cicilan selama 121-180 hari

• Kolektibilitas 5: Macet, artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari

Ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghindari masuk dalam daftar blacklist bank yakni jaga kualitas kredit, hindari over-leverage, dan jaga riwayat transaksi.

Pastikan memiliki riwayat kredit yang baik dengan membayar tagihan tepat waktu. Usahakan kredit tidak melebihi kemampuan finansial untuk menghindari terlalu banyak utang. Selain itu, transaksi secara jujur dan jangan terlibat dalam kegiatan ilegal.

Demikian cara melihat apakah nama kita di blacklist OJK. Terima kasih.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement