Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji dan Tunjangan Gibran Rakabuming saat Menjadi Walikota Solo

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |10:34 WIB
Gaji dan Tunjangan Gibran Rakabuming saat Menjadi Walikota Solo
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji dan tunjangan Gibran Rakabuming akan diulas dalam artikel ini.

Gibran Rakabuming Raka kini tengah jadi perbincangan sejumlah masyarakat di Indonesia. Pasalnya, dia saat ini sudah resmi menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Adapun hal tersebut, diketahui putra sulung Jokowi itu dilantik sebagai Walikota Solo pada akhir Februari 2021 silam. Lalu, Gibran terpilih sebagai Walikota Solo dengan periode 2021-2026 dan telah banyak menorehkan prestasi di Solo.

Lebih lanjut, sebagian masyarakat pun penasaran atas gaji dan tunjangan yang diperoleh Gibran saat menjabat sebagai Walikota Solo.

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan pria berusia 36 tahun itu saat menjabat sebagai Walikota Solo? Berikut ini Okezone beri jawabannya, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.

Meski kecil, Gibran masih memperoleh tunjangan dan nilainya cukup besar. Bahkan, nilai tunjangan yang didapatkannya sebagai Walikota Solo lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Salah satu tunjangan yang didapatkan Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan. Diketahui, besaran nilai tunjangan itu sudah tertera dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di samping itu, sebagai kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, di luar gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Besaran nilai tunjangan ini pun sudah diatur dalam PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement