Gaji dan fasilitas tunjangan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.