Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK

Rio Adryawan , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |10:45 WIB
Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK
Gaji dan tunjangan Ketua MK (Foto: Okezone)
A
A
A

Gaji dan fasilitas tunjangan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Dalam Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement