JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang.
Jokowi juga menginstruksikan jajaran menggunakan data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) secara optimal dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
"Mulai bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial, kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam konvergensi sosial," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media usai rapat di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang akan disusun oleh para pemangku data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial.