Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disorot Jokowi, Pasokan Pupuk Masih Aman?

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |19:11 WIB
Disorot Jokowi, Pasokan Pupuk Masih Aman?
Presiden Jokowi soroti stok pupuk Indonesia. (Foto: MPI)
A
A
A

Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Pertanian menjelang musim tanam untuk menjaga ketersediaan pupuk non-subsidi.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan bahwa ketersediaan pupuk dan benih menjadi salah satu faktor penting dalam pertanian nasional. Pemerintah menargetkan produksi padi pada awal tahun atau masa panen perdana 2024.

Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, untuk meningkatkan produksi Kementerian Pertanian menargetkan produksi beras 35 juta ton di tahun 2024, agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan tidak lagi impor.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut Rahmad mengungkapkan bahwa ketersediaan pupuk di 26.000 mitra kios Pupuk Indonesia telah tersedia pupuk bersubsidi dan non subsidi.

Selain dari sisi pupuk, Rahmad juga akan mendorong program Makmur untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan pertanian. Melalui program ini, kebutuhan pupuk petani dapat dipenuhi meski dengan produk non subsidi.

Sampai tanggal 23 Oktober 2023, pupuk bersubsidi yang sudah tersalurkan sebesar 5.033.717 ton atau setara 64,1 persen dari RKAP yang sebesar 7.856.951 ton. Adapun untuk pupuk urea yang sudah tersalurkan sebesar 2.968.333 ton dan NPK sebesar 2.037.533 ton.

Stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia telah sesuai dengan ketentuan minimum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Adapun petani yang bisa menebus stok pupuk tersebut merupakan petani terdaftar di e-Alokasi atau sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Berdasarkan Permentan 10 Tahun 2022, petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Selain itu, dalam peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement