Dia mengatakan, BI melonggarkan likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 bps dari 6% menjadi 5% untuk BUK, dengan fleksibilitas repo sebesar 5%, dan rasio PLM syariah sebesar 100 bps dari 4,5% menjadi 3,5% untuk BUS/UUS, dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%.
"Penurunan ini juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan mendorong pendalaman pasar keuangan, berlaku mulai 1 Desember 2023, serta memperkuat pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi," pungkas Perry.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)