Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Masuk Daftar Hitam OJK hingga Dampak Akulaku Tidak Dibayar

Rio Adryawan , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |03:26 WIB
7 Fakta Masuk Daftar Hitam OJK hingga Dampak Akulaku Tidak Dibayar
Fakta Masuk Daftar Hitam OJK hingga Dampak Akulaku Tidak Dibayar. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kualitas pinjaman individual atau Perusahaan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal tersebut membuat bank mempertimbangkan untuk meminjamkan dana atau pengajuan KPR kepada individu yang memiliki masalah kredit.

Peralihan tugas tertulis dalam UU No.21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan SID dari BI ke OJK.

SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan Lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancer atau tidaknya pembayaran kredit.

Belakangan ini juga ramai soal OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap Akulaku.

Berikut Okezone merangkum fakta masuk daftar hitam OJK hingga dampak jika Akulaku tidak dibayar, Sabtu (4/11/2023):

1. Dampak masuk daftar hitam OJK

Orang yang terkena sanksi tidak dapat mengajukan kredit Kembali di Lembaga keuangan manapun, kecuali dari Lembaga keuangan yang tidak resmi.

Masuk dalam daftar hitam OJK juga akan menyulitkan hidup di aspek lainnya seperti mencari pekerjaan khususnya di dunia finansial.

2. Cara menghapus daftar hitam OJK

Cara untuk menghapus nama dari blacklist adalah dengan melunasi utang. Nasabah bisa mendapatkan surat keterangan lunas sebagai bukti tertulis bahwa semua masalah utang sudah terselesaikan. Dengan demikian, nasabah bisa kembali mengajukan pinjaman.

3. OJK stop paylater Akulaku

OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap Akulaku. Lantaran tidak melaksanakan tindakan pengawasan sesuai aturan OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL).

Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

4. Dampak Akulaku tidak dibayar

Salah satu hal apabila Akulaku tidak dibayar yakni mendapatkan pesan teror secara terus-menerus hingga tagihan dilunasi. Biasanya pesan teror melalui aplikasi komunikasi seperti email, whatsapp, pesan, panggilan telepon. Hal tersebut akan membuat hidup tidak nyaman dan tergesa-gesa.

5. Didatangi DC Akulaku

Kemudian dampak yang terjadi jika Akulaku tidak dibayar yakni didatangi oleh Debt Collector (DC). Biasanya DC mendatangi nasabah apabila sudah telah membayar tagihan. DC datang untuk mengkonfirmasi dan meminta agar segera membayar kewajiban dari nasabah.

Para DC Akulaku akan datang ke rumah nasabahnya setelah 4 bulan tidak membayar tagihannya.

6. Diproses ke jalur hukum

Bagi anda yang selalu tidak membayar tagihan di Akulaku maka akan berdampak buruk. Pasalnya, layanan Akulaku ini tidak segan-segan akan membawa nasabah yang menunggak tagihan dalam jumlah besar ke jalur hukum.

7. Pemilik paylater Akulaku

William Li merupakan sosok pemilik paylater Akulaku. Willi seorang sarjana hukum di Universitas Tshinghua, Beijing. Kemudian, dirinya melanjutkan Pendidikan untuk jenjang S2 jurusan hukum Washington and Lee University, America Serikat.

Saat ini, Akulaku menjadi platform keuangan digital dan perbankan terkemuka yang tersebar di beberapa negara seperti, Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Akulaku ini memiliki berbagai fitur keuangan, salah satu fiturnya adalah Paylater.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement