JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan pedoman terbaru yang berfokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pemilihan umum dan pemilihan.
Pedoman ini diumumkan pada laman resmi Instagram kemenpanrb, Sabtu (11/11/2023), melalui Keputusan Bersama yang melibatkan Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No. 2 Tahun 2022.
Pedoman ini menyediakan aturan yang jelas mengenai tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang bagi ASN selama pemilihan.
Salah satu peraturan penting adalah mengenai pelanggaran netralitas ASN, yang mencakup tindakan seperti memasang spanduk, melakukan kampanye di media sosial, serta memberikan dukungan aktif kepada bakal calon.
Untuk menjaga netralitas, pedoman menegaskan bahwa pelanggaran akan memiliki konsekuensi. Pelanggaran kode etik ASN, seperti yang disebutkan sebelumnya, akan dikenai sanksi moral. Sanksi moral dapat diberikan secara tertutup atau terbuka oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, pelanggaran disiplin ASN, seperti melakukan pendekatan kepada partai politik atau bakal calon, memasang alat peraga kampanye, dan mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi partai politik atau bakal calon, akan mengakibatkan hukuman disiplin. Hukuman disiplin dapat berupa pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.