JAKARTA – Ini Cara melihat apakah nama kita di blacklist OJK. Di mana sekarang banyak skor kredit masyarakat yang kurang baik karena pelunasan pinjaman tidak tepat waktu.
Mengajukan pinjaman merupakan hal yang lumrah. Tidak masalah jika mau meminjam selama proses pembayaran berjalan dengan lancar. Seseorang yang masuk daftar blacklist OJK artinya memiliki masalah dalam proses pinjaman.
Kualitas pinjaman individu atau perusahaan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sehingga bank akan mempertimbangkan untuk meminjamkan dana atau pengajuan KPR kepada individu yang memiliki masalah kredit.
Berdasarkan dari sumber Okezone, berikut cara melihat apakah nama kita di blacklist OJK atau tidak:
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage melalui Hp ataupun Laptop.
- Pilih ‘Status Layanan’ untuk mengecek status layanan iDeb yang telah diajukan sebelumnya.
- Masukkan ‘Nomor Pendaftaran’ pada kolom yang disediakan
- Masukkan Kembali kode captcha yang diberikan
- Klik ‘Lihat Status Layanan’
- Jika sudah, Ojk akan mengirimkan hasil iDeb melalui email untuk melihat apakah masuk ke dalam blacklist atau tidak
Baca Selengkapnya: Cara Melihat Apakah Nama Kita di Blacklist OJK?
(Taufik Fajar)