Dia mengatakan bahwa saat ini pengawasan aset kripto masih dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jika nanti sudah beralih ke OJK, pihaknya akan membuat Formula untuk mengembangkan dan penguatan ekosistemnya terlebih dahulu.
"Mungkin akan ada aspek kelembagaan yang harus kita benahi, karena investasi ini juga terkait dengan kepercayaan, jadi kalau orang sudah kurang percaya, ragu untuk masuk ke instrumen investasi ini tentu akan ada tren penurunan yang berlanjut," katanya.
"Jadi kita akan hadirkan infrastruktur kelembagaan yang kuat yang menjaga kepercayaan investor, dalam hal ini dalam melakukan transaksi di aset kripto ini nantinya," tambahnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)