JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan menjaga sikap netral. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa setiap ASN punya hak yang sama untuk memilih tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Kementerian mengingatkan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam Keputusan Bersama beberapa menteri. Keputusan tersebut memberikan panduan agar ASN tetap netral dan profesional selama Pemilihan Umum.
"ASN harus netral dan tidak berpihak pada siapapun. Ini kunci utama untuk memastikan Pemilu yang berkualitas," demikian bunyi postingan tersebut.
Langkah-langkah konkret yang harus diikuti ASN pun dijelaskan dalam Keputusan Bersama, seperti:
1. Pembinaan dan Pengawasan Netralitas di Instansi Pemerintah
Pastikan ASN mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang baik terkait netralitas di instansi pemerintah.
2. Sanksi untuk Pelanggaran Netralitas
Tentukan sanksi bagi yang melanggar aturan netralitas, agar semakin disiplin.
3. Satgas Khusus untuk Pengawasan Netralitas
Bentuk Satgas khusus yang bertanggung jawab untuk memantau dan memberikan pembinaan pada ASN terkait netralitas.
4. Cara Penanganan Laporan Pelanggaran Netralitas
Tetapkan prosedur yang jelas untuk menangani laporan pelanggaran netralitas, untuk transparansi dan akuntabilitas.
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keputusan Bersama
Pantau secara berkala pelaksanaan Keputusan Bersama, supaya tetap efektif.
Ketidaknetralan ASN dianggap dapat menciptakan masalah, seperti pelayanan yang tidak adil, kesenjangan di antara ASN, konflik kepentingan, dan kerugian profesionalisme ASN. Oleh karena itu, pengawasan yang kuat dengan sanksi dianggap sebagai kunci untuk memastikan netralitas ASN saat Pemilu.
Untuk memperkuat netralitas ASN, Kementerian PANRB merekomendasikan langkah-langkah seperti:
1. Sosialisasi Peraturan Netralitas ASN
Sosialisasikan peraturan tentang netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Pakta Integritas Netralitas ASN
Ajak ASN untuk berikrar dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas di instansi masing-masing.
3. Pencegahan Dini Pelanggaran Netralitas ASN
Cegah dini kegiatan yang mungkin melanggar netralitas ASN.
4. Kerjasama dengan Pihak Terkait
Kerjasama dengan pihak lain untuk menciptakan lingkungan yang mendukung netralitas ASN.