Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru Bunga Pinjol hingga Denda Telat Bayar Utang, Ini Rinciannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |09:40 WIB
Aturan Terbaru Bunga Pinjol hingga Denda Telat Bayar Utang, Ini Rinciannya
OJK terbitkan aturan bunga pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur besaran bunga serta denda keterlambatan pada platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan tersebut, bunga pinjaman sudah menjadi satu dengan biaya layanan atau disebut dengan manfaat ekonomi. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, serta biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

“Untuk melindungi kepentingan konsumen, OJK juga mengatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan,” tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram resminya, Selasa (14/11/2023).

Adapun, besaran manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement