Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah SuperCash Terdaftar di OJK? Cek Faktanya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 16 November 2023 |15:18 WIB
Apakah SuperCash Terdaftar di OJK? Cek Faktanya
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah SuperCash terdaftar di OJK? Pasalnya pinjol ini menawarkan pinjaman tunai dengan mudah dan cepat. Nominal yang dapat dipinjam pun variatif, yakni mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta dengan tenor bermacam-macam.

Sehingga beberapa konsumen tergiur dengan promo yang diberikannya. Namun, ada kasus mengenai pinjaman online yang tidak resmi salah satunya yakni Supercash.

Lantas apakah SuperCash terdaftar di OJK? Berdasarkan informasi yang ada dalam Daftar Platform Fintech Lending yang Belum Terdaftar atau Berizin yang dikeluarkan oleh OJK, SuperCash masuk ke dalam salah satunya bersama dengan ratusan platform lain.

Dalam daftar tersebut, SuperCash berada di bawah naungan PT Vcard Technology Indonesia dengan website www.vcard.credit dan beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Jalan Letjen S. Parman Kav 22-24, Palmerah, Jakarta.

Tidak hanya itu saja, sumber lain menyebutkan jika SuperCash tidak berada di bawah naungan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Karena tidak terdaftar di OJK dan AFPI, maka ada baiknya Anda tidak mengajukan pinjaman pada platform tersebut. Hal ini disarankan agar Anda terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut beberapa risiko yang mungkin dialami jika mengajukan pinjaman ke pinjol tidak terdaftar atau ilegal:

1. Bunga terlalu tinggi

Risiko paling mencolok dari pinjol ilegal adalah penerapan bunga yang terlalu tinggi. Bunga tersebut biasanya dihitung per hari dan bertambah apabila debitur telat membayar tagihan.

2. Tenor singkat

Bukan hanya bunga yang terlalu tinggi, pinjol ilegal juga kerap menerapkan tenor yang lebih singkat dibandingkan lembaga keuangan atau pinjol yang legal di bawah OJK dan AFPI.

Dengan bunga yang tinggi dan tenor yang singkat, maka akan sangat mencekik debitur.

3. Ada denda

Saat debitur tidak membayar tagihan tepat waktu, ada kemungkinan tagihan bertambah karena adanya bunga dan juga denda. Jika dibiarkan, maka tagihan akan semakin membengkak dan mencekik.

4. Risiko ancaman DC

Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap menggunakan DC (debt collector) yang garang. Mereka tidak segan-segan memberikan ancaman kepada debitur, mulai dari mengganggu kehidupan pribadi, orang lain, hingga keluarga.

Demikian informasi mengenai Apakah SuperCash Terdaftar di OJK?

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement