Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |19:36 WIB
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Rice Cooker Gratis (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Syarat dapat Rice Cooker gratis dari pemerintah. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga, berupa pembagian rice cooker gratis.

Total rice cooker yang dibagikan adalah sebanyak 500 ribu, dengan anggaran yang mencapai Rp347,5 miliar, tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa aturan bagi-bagi rice cooker gratis dilakukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih.

Hal yang harus diketahui adalah tidak semua Masyarakat bisa mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah, Jumat (17/11/2023).

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR)

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Dalam hal ini, ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Syarat berikutnya, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Selanjutnya pada Pasal 12 pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.

Sementara itu, pada Pasal 13 AML sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 harus melakukan beberapa hal, diantaranya, memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement