JAKARTA - Pemerintah telah setuju memperpanjang kontrak izin usaha pertambahan khusus kepada (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2061. Seperti diketahui, kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu semula akan berakhir pada 2041 sehingga masa perpanjangan kontrak itu akan diberikan selama 20 tahun.
"Freeport ya itu (diperpanjang hingga) 2061 kita, karena dia kan sudah sekian puluh tahun dan dalam persyaratannya kan ada cadangan ya, masa mau kita putusin (Freeport) terus cari lagi?," terang Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Diungkapkannya, untuk saat ini Freeport fokus untuk mengruk cadangan emas dan tembaga di tambang yang berada di bawah tanah alias underground.
Arifin menambahkan, untuk urusan operasional nantinya hak akan akan dibawah MIND ID. Sebab, setelah kontrak diperpanjang dan divestasi saham 10% maka MIND ID menjadi pemilik saham mayoritas saham Freeport dengan total 61%.
Namun, untuk urusan teknis pertambangan dan beberapa hal lainnya bukan tidak mungkin Holding BUMN Pertambangan MIND ID akan tetap membutuhkan Freeport McMoran.