Sementara itu, kasus Dokter Qory yang dianiaya ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Dokter Qory juga telah membuat laporan polisi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah dialaminya.
"Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi. Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu kita bawa visum dulu. (Laporan) KDRT," tutupnya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Qory warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dilaporkan pergi dari rumah oleh suaminya. Wanita berusia 37 tahun itu pergi dalam kondisi mengandung 6 bulan.
Sang suami Willy, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Senin 13 November 2023. Sebelum pergi, sang istri yang diketahui berprofesi sebagai dokter itu sempat terlibat pertengkaran dengan suaminya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)