Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

13 Produk Israel yang Diimpor Indonesia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |08:09 WIB
13 Produk Israel yang Diimpor Indonesia
Ilustrasi produk Israel yang Diimpor di Indonesia (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Deretan produk Israel yang diimpor Indonesia menarik untuk dikulik. Dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ekspor Indonesia ke Israel mencapai USD140,57 juta pada periode Januari-Oktober 2023.

Di samping itu, untuk soal impor nonmigas ke Indonesia dari Israel di periode tersebut mencapai USD16,97 juta.

Adapun, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya menyampaikan bahwa konflik Israel dan Palestina yang tengah terjadi tidak berdampak signifikan terhadap perdagangan Indonesia.

“Dapat disimpulkan bahwa kondisi politik di kedua negara tersebut tidak signifikan berpengaruh terhadap kinerja perdagangan internasional Indonesia," kata Pudji Ismartini dikutip Okezone dari laman resmi BPS.

Berikut ini 10 produk Israel yang diimpor Indonesia:

1. Mesin dan pesawat mekanik

2. Perkakas, perangkat potong

3. Mesin dan peralatan listrik

4. Perangkat optik

5. Bahan kimia anorganik

6. Bahan kimia organik

7. Sari bahan samak dan celup

8. Kain ditenun berlapis

9. Serat stafel buatan

10. Plastik dan barang dari plastik

11. Perangkat penerima sinyal televisi

12. Alat pemanas dan pendingin

13. Mesin percetakan

Kendati aktif melakukan ekspor-impor, Indonesia menolak hubungan diplomatik dengan Israel. Sikap ini termaktub dalam Bab X Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi:

"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Aturan itu menetapkan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperhatikan sejumlah prosedur dalam berhubungan dengan Israel, yaitu:

Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

(Rina Anggraeni)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement