Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Kecewa, UMP DKI Jakarta 2024 Dinaikkan Lagi?

Arfiah , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |10:03 WIB
Buruh Kecewa, UMP DKI Jakarta 2024 Dinaikkan Lagi?
UMP DKI Jakarta 2024 Dinaikkan Lagi? (Foto: Okezone)
A
A
A

Heru menyebut besaran UMP 2024 selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement