JAKARTA - Mengintip gaji Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Besaran gaji pimpinan KPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA:
Rinciannya adalah gaji pokok yang diterima Ketua KPK mencapai Rp5.040.000 per bulan. Meski gaji pokok hampir sama dengan pejabat negara lainnya seperti menteri, namun yang membedakan adalah besaran tunjangan yang diterima Ketua KPK.
Rincian tunjangan yang diterima Ketua KPK setiap bulannya adalah tunjangan jabatan Rp24.818.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000.
Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000 dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.
Jika ditotal, Firli Bahuri menerima gaji dan tunjangan sebagai Ketua KPK mencapai Rp123.938.500 setiap bulannya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.