Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku E-Commerce Protes di RPP Kesehatan, Kenapa?

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |16:02 WIB
Pelaku E-Commerce Protes di RPP Kesehatan, Kenapa?
Pelaku E-Commerce Protes RPP Kesehatan (Foto: Freepik)
A
A
A

Kemudian pasal 449 memuat larangan mengiklankan produk tembakau di media luar ruang, situs, dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau.

Pihaknya menyayangkan tidak ada pelibatan sama sekali meskipun akan sangat terdampak dari pasal tembakau di RPP Kesehatan ini.

Hal ini berhubungan dengan efektivitas regulasi sehingga bisa diketahui apakah bisa dijalankan atau tidak. Di samping itu, selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

”Pada dasarnya idEA dan semua anggota selalu patuh kepada peraturan yang berlaku. Kami yakin produk tembakau dan komunikasi terkait yang ada di platform-platform digital anggota idEA sudah dipastikan kepatuhan pada peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar Bima.

Sebelumnya, Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa, Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran juga mempersoalkan hal ini karena tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan pasal tembakau di RPP Kesehatan. Padahal, isi pasal tembakau tersebut akan berdampak buruk terhadap industri yang mereka geluti.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement