JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan soal rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga 12% menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan kalau besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.
BACA JUGA:
Dia menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12%," katanya saat dihubungi.
Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Karawang tahun 2024 sebesar 12% dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
BACA JUGA:
Usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan ini disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov) sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024.