Para pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Karawang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang di jalan raya Ahmad Yani Karawang.
Dalam hal ini, para pekerja yang berasal dari berbagai serikat tersebut menuntut kenaikan UMK 20% pada tahun 2024. Di antara perhitungan tuntutan kenaikan UMK sebesar 20% itu ialah karena adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Selengkapnya: UMK Karawang 2024 Diusulkan Naik 12% Jadi Rp5.797.321
(Zuhirna Wulan Dilla)