Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi NIK Jadi NPWP Mundur Jadi Pertengahan 2024, Dirjen Pajak Buka Suara

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |20:12 WIB
Implementasi NIK Jadi NPWP Mundur Jadi Pertengahan 2024, Dirjen Pajak Buka Suara
Implementasi NIK dan NPWP mundur jadi pertengahan 2024 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Di samping itu juga ada semacam keinginan dari para pihak untuk perlu semacam staging, habituasi atau familiriasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak sehingga kembali lagi bahwa untuk fully implementasi dari nik sebagai NPWP adalah pada waktu sistem informasi betul-betul dijalankan di 2024," paparnya.

Adapun sampai 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak tercatat sudah 59,3 juta NIK yang padan dengan NPWP. Wajib pajak yang belum melakukan validasi masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan secara mandiri lewat DJP online.

"Jadi langkah pemadanan yang kami lakukan saat ini kami terus dengan dukcapil kami terus melakukan pemadaman dengan pemberi kerja. Kami beri kesempatan untuk melakukan pemadaman terhadap data dan informasi perpajakan dan para karyawannya. Di samping itu kami juga membuka online pemadaman yang bisa dilakukan oleh wajib pajak di manapun mereka berada dan kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan terhadap data dan informasi khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement