JAKARTA - Upah merupakan suatu bentuk imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, apabila seseorang tidak bekerja dalam keadaan khusus, mereka tetap akan diberikan upah atau gaji dari perusahaan.
Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Sabtu (25/11/2023) terdapat aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus.
Maka wajib diketahui oleh pekerja perihal aturan yang akan diterima terkait upah mereka.
Berikut aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus:
1. Menikah
Upah dibayar untuk selama 3 hari
2. Menikahkan Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
3. Mengkhitankan Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
4. Membaptis Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan
Upah dibayar untuk selama 2 hari
6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia
Upah dibayar untuk selama 2 hari
7. Anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia
Upah dibayar untuk selama 1 hari
8. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya
Upah dibayarkan sebesar Upah yang bisa diterima oleh Pekerja. Cuti yang dijalankan dapat berupa :
• hak istirahat mingguan
• cuti tahunan
• istirahat panjang
• istirahat sebelum dan sesudah melahirkan
• istirahat karena mengalami keguguran kandungan
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.