JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengendalian terhadap pakan ikan yang diedarkan. Pakan tersebut wajib memiliki sertifikat pendaftaran pakan ikan.
Sertifikat tersebut diberikan untuk setiap jenis dan merek pakan ikan dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Oleh karena itu, pelaku usaha pembuatan pakan ikan buatan wajib memiliki sertifikat CPPIB.
Sementara pelaku usaha yang melakukan impor pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan wajib memiliki rekomendasi impor pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan.
Selain itu, KKP juga mendorong produksi pakan ikan dengan penggunaan bahan baku lokal dan pengelolaan pakan sesuai standar dan tersertifikasi.
“Pakan ikan sebagai salah satu komponen terpenting dalam kegiatan usaha budidaya ikan dalam rangka mendukung pencapaian target produksi perikanan budidaya. Pasalnya pakan ikan menjadi faktor dominan keberhasilan perikanan budidaya. Sementara biaya pakan ikan dalam kegiatan budidaya adalah 60%-70%,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Ada dua strategi yang diusung pemerintah Indonesia melalui KKP dalam hal pengembangan produksi pakan ikan. Strategi jangka menengah (2021-2024) fokus mendapatkan bahan baku lokal dan manajemen pakan yang efisien.
Sementara Strategi jangka panjang (2025-2045) fokus pada penggunaan bahan baku nabati dan lokal sesuai dengan nutrisi spesifik komoditas. Selain itu, memastikan ketertelusuran pakan dalam penerapan menyeluruh untuk sertifikasi pakan (CPPIB) dan pendaftaran pakan.
Tujuan dari strategi jangka panjang sampai dengan 2045 fokus pada produksi pakan yang ramah lingkungan, tidak merusak ekologi. Pada tahun 2045, Indonesia dapat berswasembada pakan ikan nabati.
Pemerintah pun telah menetapkan target produksi perikanan budidaya nasional pada 2024 sekitar 22,65 juta ton dengan 45,56% merupakan ikan dan udang yang memerlukan pakan sekitar 13,37 juta ton.
Sebagai informasi, jumlah pakan ikan yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan masih berlaku, sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 1.631 merek pakan. Pakan ikan yang telah terdaftar tersebut diproduksi oleh produsen pakan ikan impor sebanyak 605 merek dan produsen pakan ikan lokal atau mandiri sebanyak 1.026 merek. Adapun komposisinya, pakan udang sebesar 33 %, dan pakan ikan sebesar 67%.
(Feby Novalius)