Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira! UMKM di IKN Bebas Pajak

Arfiah , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |17:50 WIB
Kabar Gembira! UMKM di IKN Bebas Pajak
Pajak UMKM Gratis di IKN (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kita juga memperkenalkan superdeduction sumbangan, kalau orang mau menyumbang pada prinsipnya ketentuan yang berlaku umum tidak dapat insentif, tapi kalau di IKN kita berikan superdeduction untuk sumbangan, khususnya untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya seusai dengan rencana yang ada di IKN," ujar Yon Arsal.

Superdeduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu.

Selain itu, superdeduction hingga 250 persen juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.

"Superdeduction yang juga kita siapkan. Kalau di Jakarta maksimal 200%, di IKN kita nanti bisa berikan 250%, dan untuk di bank itu 350 persen lebih tinggi dari yang ada saat ini 300% di luar IKN," jelasnya.

Adapun sejak Juli 2023 lalu, pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) juga telah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha lokal di IKN agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton saat IKN semakin ramai.

Para peserta yang mengikuti program tersebut berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda, dan Balikpapan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement