Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |18:48 WIB
12 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO (Jamsostek Mobile) yang memudahkan bagi Anda. Adapun BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi yang memudahkan para pekerja untuk mengetahui informasi mengenai jaminan kerja hingga dana pensiunan.

Sebelumnya, perlu diketahui peserta program JHT ( Jaminan Hari Tua)bisa mengajukan pencairan apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), resign, kontrak habis, atau masih bekerja dengan pencairan sebesar 10-30%.

Untuk mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

-Saldo JHT maksimal Rp10 juta.

-Sudah melakukan pengkinian data.

-Status peserta sudah non-aktif/tidak bekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement