JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan penggunaan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil atau BBM di Ibu Kota Nusantara (IKN). Terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIIP) IKN.
Untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN dan akan membangun lebih banyak SPKLU atau charging station untuk kendaraan berbasis listrik.
"Ini konsep transportasi di KIPP. Elektrik Vehicle menjadi urutan yang ketiga (prioritas transportasi) SPKLU kita siapkan, tidak ada SPBU di dalam KIPP," ucap Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, IKN Mohammed Ali Berawi dalam acara Rakernas MTI 2023, dikutip Kamis (7/5/2023).
Selanjutnya, Ali menjelaskan 3 alat mobilitas utama yang telah diprioritaskan oleh Badan Otorita. Pertama, pembangunan jalur sepeda untuk mendukung pengguna sepeda, menyediakan transportasi umum berbasis listrik, dan penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik.
"Konsekuensi kita sediakan pedestrian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micromobility yg harus diutamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia," lanjut Ali.