JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan bahwa beberapa proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) masih menghadapi berbagai permasalahan. Salah satu masalah yang sering muncul dalam pelaksanaan proyek KPBU adalah masalah pengadaan lahan.
BPK menilai saat ini ada beberapa proyek infrastruktur kerap meneken kontrak meski pembebasan lahan belum rampung.
"Seperti yang kita ketahui, dalam pelaksanaan proyek kadang-kadang terjadi keselarasan antara pengadaan tanah dan proyek tersebut. Ada situasi di mana pengadaan tanah belum selesai, namun proyek sudah ditetapkan atau bahkan sebaliknya, di mana pengadaan tanah belum direncanakan namun proyek sudah dimulai," ujar Kepala Auditorat IV.A BPK Padang Pamungkas dalam acara Creative Infrastructure Financing Day di Kementerian PUPR.
Pembebasan lahan yang belum selesai atau berjalan seiring dengan proses konstruksi dapat berdampak pada cost overrun atau pembengkakan biaya proyek. Hal ini disebabkan karena harga lahan terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
"Hal-hal seperti ini yang akan berdampak kepada masalah kepastian investasi," sambungnya.
Di samping itu, BPK menilai proses pengadaan lahan yang beriringan dengan proses konstruksi dapat menimbulkan dampak pada kesesuaian desain awal dengan pengerjaan di lapangan. "Sebenarnya untuk penyiapan KPBU, beberapa kali saya menekankan kepada proses pengadangan tanah yang berkarakteristik khusus," kata Padang.
Menurut pandangannya, permasalahan dalam KPBU terutama terkait dengan masalah kepastian lahan harus segera diperbaiki agar dapat menjaga iklim investasi dalam pembangunan infrastruktur. Hal ini sangat penting mengingat masih ada kekurangan dalam pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.