- Usia 21 tahun
- Usia 25 tahun (Jika masih menempuh pendidikan formal)
- Anak kandung
- Anak angkat sah
- Anak tiri dari perkawinan yang sah.
2. Syarat Anak yang Ikut BPJS Orang Tua
Anak dapat ikut BPJS Kesehatan sebagai peserta keluarga apabila memenuhi beberapa syarat umum. Beberapa syarat tersebut meliput:
- Belum Menikah
- Belum Bekerja
- Anak yang ikut BPJS orang tua termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, PPU yang dimaksud terdiri atas:
- Pejabat Negara.
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- PNS.
- Prajurit.
- Anggota Polri.
- Kepala desa dan perangkat desa.
- Pegawai swasta.
3. Cara Daftar BPJS Perorangan
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara perorangan, terdapat langkah - langkah sebagai berikut
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Petikan SK Penerima asli pertama
- SK Kepangkatan/pengangkatan asli terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan)
- Daftar gaji asli yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat asli (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).
- Surat Keterangan asli dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun).
4. Perjanjian Kerja
Adapun kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa DPRD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diproses secara khusus. Pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui proses registrasi entitas satuan kerja.
Data peserta dan anggota keluarganya disampaikan melalui proses migrasi. Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
(Taufik Fajar)