Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta TikTok Shop Dulu dan Sekarang Sama Saja, Langgar Aturan?

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2023 |06:33 WIB
7 Fakta TikTok Shop Dulu dan Sekarang Sama Saja, Langgar Aturan?
TikTok Shop beroperasi kembali (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - 7 Fakta TikTok shop dulu dan sekarang sama saja, melanggar aturan atau tidak? TikTok Shop resmi dibuka kembali dibuka dan menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Melansir dari aplikasi TikTok, Sabtu (16/12/2023), kolaborasi keduanya membawa kembali keranjang kuning sejak TikTok Shop beroperasi lagi di Indonesia pada Selasa, 12 Desember 2023.

Namun ternyata hal ini membuat TikTok Shop menjadi sama saja seperti dulu dan membuatnya tetap melanggar aturan. Berikut fakta TikTok shop dulu dan sekarang sama saja, langgar aturan dong?

1. Kembalinya Fitur Keranjang Kuning

Fitur keranjang kuning ini berada di pojok bawah bagian kiri. Fitur ini memberikan kemudahan bagi para pembeli maupun penjual. Dengan adanya fitur ini, membuat pengguna TikTok bisa langsung klik tanda keranjang kuning dan otomatis diarahkan pada produk yang tercantum.

Kemudian terdapat proses selanjutnya apabila pengguna ingin berbelanja, yaitu tampilan ringkasan pemesanan. Hal ini membuat pengguna dapat melihat total belanja produk, ongkos kirim, serta dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan.

2. Kolaborasi Setelah Investasi

Kolaborasi yang dilakukan antara TikTok dan Tokopedia terjadi usai TikTok berinvestasi ke GOTO sebesar Rp23,3 triliun.

3. Pembayaran Tetap Milik TikTok

Walaupun TikTok telah bekerja sama dengan Tokopedia., apabila pembeli melakukan check out pada produk, maka pembayaran tersebut akan tetap diterima oleh pihak TikTok.

4. Tidak Ada Perubahan Berarti

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengungkap bahwa TikTok Shop kembali tanpa ada perubahan berarti. Hal ini terlihat dengan aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

5. KemenKop UKM Beri TikTok Peringatan

Kementerian Koperasi dan UKM memperingatkan TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah dengan tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Fiki dengan tegas mengatakan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, ditulis Kamis (14/12/2023).

6. Akan Dilakukan Kordinasi

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM mengatakan KemenKop UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan terkait kembalinya TikTok Shop.

“MenKop UKM (Teten Masduki) selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKop UKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” lugas Fiki.

7. Hanya Uji Coba

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menyatakan, bahwa saat ini kerja sama yang dilakukan kedua perusahaan masih dalam pada tahap uji coba selama tiga hingga empat bulan

Itu dia 7 Fakta TikTok shop dulu dan sekarang sama saja, melanggar aturan atau tidak? Hingga saat ini hal tersebut masih menjadi pembahasan lebih lanjut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement