JAKARTA – Terdapat sebanyak 214 Instansi Pemerintah Daerah (IPD) yang mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Instansi tersebut di antaranya, Bupati, Walikota atau Gubernur. Hal ini berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Data Kedeputian Bidang Pengendalian dan Pengawasan Badan Kepegawaian Negara (Wasdal BKN) 15 Desember 2023, ini disebabkan karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan.
Mengutip dari laman website resmi BKN, Senin (18/12/2023), dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan manajemen ASN, terdapat batasan kewenangan serta ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk mulai dari Pejabat maupun Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian (Pj/Plt/Plh).
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menjelaskan bahwa jika ada kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengambil keputusan maupun tindakan yang bersifat strategis, termasuk dalam proses manajemen kepegawaian.
“Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, sampai dengan mutasi kepegawaian. Namun jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN untuk mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis atau Pertek atas nama Kepala BKN,” jelas Kuswandaru.
Menurut Kuswandaru, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, Presiden telah memberikan mandat kepada BKN.
BKN dapat melakukan tindakan administratif apabila terdapat keputusan PPK maupun pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Berdasarkan data Kedeputian Wasdal BKN 15 Desember 2023 tercatat 145 instansi daerah yang telah menyampaikan usulannya ke BKN. Hal ini menyangkut surat usul Pertek pengangkatan hingga pemberhentian dari instansi pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat yang ditunjuk.
Batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
(Feby Novalius)