Insentif PPN DTP berlaku mulai November hingga Desember 2023, di mana bagi konsumen yang akan serah terima rumah sebelum Juni 2024 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%.
Sementara itu, untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh sebesar 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.
(Feby Novalius)