Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Investasi di IKN Bebas Bayar PPh dan PPN

Meliana Tesa , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2023 |10:06 WIB
UMKM Investasi di IKN Bebas Bayar PPh dan PPN
UMKM Investasi IKN Bebas PPh dan PPN. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

"Kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas," kata Yon Arsal dalam acara "Roadshow Peluang Investasi IKN" di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN.

Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement