JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi pertengahan tahun. Sebelumnya masyarakat diimbau memadankan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram @attaxindonesia alasan mengapa pemadanan NIK menjadi NPWP diundur karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan pengujian mengenai rencana tersebut. Selain itu, DJP juga masih menunggu adanya regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP.
Berikut adalah fakta mengenai pemadanan NIK jadi NPWP yang dirangkum Okezone, Sabtu (23/12/2023).
1. Revisi Aturan
DJP akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini akan dilakukan sebelum berlakunya pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh di pertengahan tahun 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, menjadikan wajib pajak diharapkan mempunyai waktu yang cukup panjang untuk melakukan validasi melalui laman resmi DJP online.
2. Alasan Aturan Direvisi
Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan wajib pajak memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan proses validasi melalui laman resmi DJP online.
Langkah ini akan memastikan kelancaran dan keakuratan pemadanan NIK dan NPWP.
3. Rencana Awal
Pemerintah telah berencana melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakannya rencana tersebut.
4. Cara Memadankan NIK ke NPWP
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat tata cara untuk memadankan NIK ke NPWP. Masyarakat harus membuka situs web pajak.go.id. Kemudian klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas.
Lalu, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan. Setelah itu, buka menu PROFIL, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.
Tahap terakhir adalah dengan mengklik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.
5. 50 Juta NIK Sudah Dipadankan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bahwa sampai saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri.
Suryo menambahkan, sudah ada sekitar 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Kemudian sebanyak 3,7 juta NIK wajib pajak yang melakukan pemadanan mandiri.
6. Risiko Tak Integrasikan NIK Jadi NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, bahwa seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Jadi, WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)