Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Terbaru Pinjol hingga Aturan Waktu Tagih Debt Collector

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2023 |05:00 WIB
6 Fakta Terbaru Pinjol hingga Aturan Waktu Tagih Debt Collector
Fakta Terbaru Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) ternyata masih menjadi sorotan publik. Pinjaman online sering sekali dijadikan solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan uang secara mudah dan cepat. Apalagi di era serba digital seperti sekarang, aplikasi pinjaman online menjadi semakin populer di kalangan masyarakat.

Pinjol memang akan menawarkan kemudahan dalam segi memberikan pinjaman yang berupa uang dengan cepat dan mudah. Tapi sebenarnya pinjaman online ini merupakan sebuah langkah yang tidak baik, bahkan bukan sebuah solusi yang tepat, untuk sesuatu yang tidak penting.

Maka dari itu masyarakat juga harus tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku di setiap lembaga yang menyediakan pinjaman online.

Dirangkum Okezone pada, Senin (25/12/2023) berikut sederet fakta terbaru pinjol hingga aturan debt collector.

1. Aturan Kerja sama dengan Lembaga

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana Lembaga atau perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga atau Debt Collector (DC) untuk dapat membantu dalam menagih utang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement