JAKARTA - Menteri keuangan Sri Mulyani menetapkan cukai hasil tembakau (CHT) naik. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada harga rokok di 2024 yang juga akan meningkat.
Sri menyampaikan, tarif baru tersebut akan berlaku pada bulan Januari 2023 dan 2024. Dalam hal ini, pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.
Berikut fakta naiknya tarif bea cukai yang akan meningkatkan harga rokok yang telah dirangkum Okezone, Senin (1/1/2024).
1. Tarif Hasil Tembakau Naik
Dengan naiknya tarif cukai, akan ada kenaikan juga pada tarif HT dengan rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024.
"Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.
2. Menguntungkan Petani Lokal
Berkaitan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Sri menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive). Dia juga menyebutkan bahwa penggunaan bahan baku lokalnya cukup besar sehingga hanya naik 5%.
"Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokalnya lebih besar," ungkap Sri.
3. Harga Rokok di Pasaran
Untuk penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai di 2023 dan 2024.
Sri juga menjelaskan ada sejumlah perkiraan dampak yang akan muncul dari usulan kebijakan cukai HT tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024.
Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di 2024.
Ketiga, dampak terhadap inflasi menjadi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt. Selain itu, dampak terhadap pertumbuhan ekonomi juga akan mencapai sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt.
Terakhir, penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun.
4. Kenaikan Cukai Disebut Tak Efektif
Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho berpendapat bahwa pemerintah harus memperhatikan kondisi industri yang merasakan tekanan dari kebijakan kenaikan cukai yang eksesif.
“Situasi sekarang sudah membuktikan bahwa kenaikan yang cukup eksesif ini berakibat pada produksi industri hasil tembakau yang menurun. Nah, dan hal ini juga sudah terlihat melalui data dari semester awal ini. Jadi, dengan diberlakukannya tarif cukai yang tinggi ini, industri hasil tembakau merasakan tekanan,” kata Andry dalam keterangan tertulisnya.
Hal ini disampaikan berdasarkan pada data produksi rokok secara kumulatif pada periode Januari-Agustus 2023. Dalam kurun waktu tersebut telah tercatat produksi rokok di Indonesia turun menjadi 2,1% atau 197,5 miliar batang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan catatan Okezone, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto juga menyampaikan hal yang sama dengan Andry. Dia mengungkapkan, meskipun tarif cukai sudah dinaikkan 10% untuk tahun 2023, penerimaan cukai sampai akhir Agustus 2023 hanya mencapai Rp126,8 triliun atau setara dengan 54,53% dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp232,5 triliun.
Nirwala juga menyebutkan bahwa realisasi tersebut menurun 5,82% dibandingkan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp134,65 triliun. Nirwala mengatakan, penurunan kinerja penerimaan CHT ini disebabkan oleh perpindahan konsumsi ke produk yang lebih murah dan rokok ilegal
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.