Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus?

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |22:03 WIB
Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus?
Denda Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah denda pinjol berjalan terus? Pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian karena sudah banyak digunakan masyarakat. Namun beberapa pengguna yang terkena denda karena sering terjadi gagal bayar (galbay).

Perlu diketahui bahwa gagal bayar (galbay) merupakan ketika pelaku pinjol yang tidak dapat membayar kewajibannya tepat waktu.

Selain itu dalam kasus pinjaman online, galbay sering saja terjadi. Akibatnya, akan dikenakan sanksi berupa denda oleh perusahaan yang telah memberikan pinjaman.

Apakah denda pinjol berjalan terus? Berikut penjelasannya dikutip dari Okezone, Jumat (5/1/2024).

Tidak ada batas waktu dalam pembayaran denda. Tetapi, setiap perusahaan Fintech memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menangani denda pinjaman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement