JAKARTA - Ini deretan uang yang tak lagi sah dan berlaku jadi alat pembayaran di Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia menetapkan beberapa jenis uang sudah tidak bisa digunakan dikarenakan tahun produksi terlalu lama.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Lantas pecahan berapa saja yang tidak sah?
Berikut ini deretan uang yang tak lagi sah dan berlaku jadi alat pembayaran di Indonesia:
1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
BI menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Rupiah logam pecahan Rp500 tahun gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997)
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
4. Rp1.000 gambar kelapa sawit (tahun emisi 1993)
Terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang sudah dicabut 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025
5. Uang Rp 5.000 tahun emisi 1980, sudah dicabut 1 Mei 1992 dengan batas penukaran 30 April 2025
6. Uang Rp 1.000 tahun emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992 dan batas akhir penukaran 30 April 2025
7. Uang pecahan Rp 500 dengan tahun emisi 1982 sudah dicabut 1 Mei 1992 dan penukaran batas akhir 30 April 2025
8. Uang pecahan Rp 100 tahun emisi 1984 dan sudah dicabut pada 25 September 1995. Batas akhir penukarannya 24 September 2028
9. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1985, sudah dicabut pada 25 September 1985. Batas akhir penukaran 24 September 2028
10. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1986 sudah dicabut pada 25 September 1995 dengan batas akhir penukaran 24 September 2028
11. Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1987 telah dicabut pada 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 24 September 2028
12. Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1988 sudah dicabut 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 14 November 2020
13. uang tahun emisi 1964 - Dwikora yakni pecahan Rp 0,05, pecahan Rp 0,10, pecahan Rp 0,25 dan pecahan Rp 0,50. Sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
14. Uang pecahan Rp 2 tahun emisi 1970 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
15. Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1971, sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
16. Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1974 telah dicabut 15 November 1996, sudah dicabut 14 November 2029
17. Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1979 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
18. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
19. Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
20. Uang pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
21. Uang pecahan Rp 200 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
22. Uang pecahan Rp 25.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
23. Uang pecahan Rp 250 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
24. Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
25. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
26. Uang pecahan Rp 750 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
27. Uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
28. Uang pecahan Rp 2.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
29. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
30. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1987 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
31. Uang pecahan Rp 200.000 tahun emisi 1987 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
32. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
33. Uang pecahan Rp 200.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
34. Uang pecahan Rp 125.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
35. Uang pecahan Rp 250.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
36. Uang pecahan Rp 750.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
(Rina Anggraeni)