Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Deretan Uang yang Tak Lagi Sah dan Berlaku Jadi Alat Pembayaran di Indonesia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |06:24 WIB
Ini Deretan Uang yang Tak Lagi Sah dan Berlaku Jadi Alat Pembayaran di Indonesia
Ilustrasi uang (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ini deretan uang yang tak lagi sah dan berlaku jadi alat pembayaran di Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia menetapkan beberapa jenis uang sudah tidak bisa digunakan dikarenakan tahun produksi terlalu lama.

Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Lantas pecahan berapa saja yang tidak sah?

Berikut ini deretan uang yang tak lagi sah dan berlaku jadi alat pembayaran di Indonesia:

1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000

BI menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Rupiah logam pecahan Rp500 tahun gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997)

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

4. Rp1.000 gambar kelapa sawit (tahun emisi 1993)

Terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang sudah dicabut 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025

5. Uang Rp 5.000 tahun emisi 1980, sudah dicabut 1 Mei 1992 dengan batas penukaran 30 April 2025

6. Uang Rp 1.000 tahun emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992 dan batas akhir penukaran 30 April 2025

7. Uang pecahan Rp 500 dengan tahun emisi 1982 sudah dicabut 1 Mei 1992 dan penukaran batas akhir 30 April 2025

8. Uang pecahan Rp 100 tahun emisi 1984 dan sudah dicabut pada 25 September 1995. Batas akhir penukarannya 24 September 2028

9. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1985, sudah dicabut pada 25 September 1985. Batas akhir penukaran 24 September 2028

10. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1986 sudah dicabut pada 25 September 1995 dengan batas akhir penukaran 24 September 2028

11. Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1987 telah dicabut pada 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 24 September 2028

12. Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1988 sudah dicabut 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 14 November 2020

13. uang tahun emisi 1964 - Dwikora yakni pecahan Rp 0,05, pecahan Rp 0,10, pecahan Rp 0,25 dan pecahan Rp 0,50. Sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029

14. Uang pecahan Rp 2 tahun emisi 1970 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029

15. Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1971, sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029

16. Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1974 telah dicabut 15 November 1996, sudah dicabut 14 November 2029

17. Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1979 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029

18. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

19. Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

20. Uang pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

21. Uang pecahan Rp 200 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

22. Uang pecahan Rp 25.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

23. Uang pecahan Rp 250 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

24. Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

25. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

26. Uang pecahan Rp 750 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

27. Uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

28. Uang pecahan Rp 2.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

29. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

30. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1987 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

31. Uang pecahan Rp 200.000 tahun emisi 1987 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

32. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

33. Uang pecahan Rp 200.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

34. Uang pecahan Rp 125.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

35. Uang pecahan Rp 250.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

36. Uang pecahan Rp 750.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement