Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Gelapkan Dana, OJK Periksa Bank Victoria Syariah

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |07:04 WIB
Diduga Gelapkan Dana, OJK Periksa Bank Victoria Syariah
OJK Periksa Bank Victoria Syariah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya turun tangan dalam melakukan pemeriksaan khusus hingga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Bank Victoria Syariah (BVS).

Adapun laporan dugaan penggelapan dana deposito sebesar Rp13,5 miliar dilakukan oleh salah satu oknum BVS.

“Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” kata Dian.

Sebelumnya dugaan tersebut ada setelah PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dana deposito Rp13,5 miliar yang diklaim raib.

Pihak BVS sejauh ini sudah memberikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan penyelesaiannya. Dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ujar Dian.

Sementara itu Direktur Utama Bank Victoria Syariah (BVS) Dery Januar mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.

BVS telah melakukan proses audit internal, pemeriksaan khusus oleh OJK hingga audit forensik oleh konsultan independen. Hasil audit sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dery menjelaskan apa yang diklaim oleh POLA merupakan dana deposito yang tidak teregister di bank, sehingga BVS tidak dapat memenuhi pencairannya.

“Jadi bukan berarti dananya hilang. Di bank ada tercatat semua dana masuk dan keluar. Tapi kalau nasabah tidak mengakui bahwa mereka sendiri yang melakukan, itu ranahnya polisi untuk membuktikan. Dan kami sudah melakukan proses tersebut,” lanjut Dery.

Saat ini, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) BVS Cabang Bekasi dengan inisial MS atas dugaan fraud atau kecurangan.

MS, yang terakhir menjabat sebagai Senior Relationship Manager BVS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan syariah atau transfer dana atau penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang.

MS diduga telah menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar dari berbagai nasabah perorangan maupun institusi.

Baca Selengkapnya: Bank Victoria Syariah Diduga Gelapkan Dana Deposito Rp13,5 Miliar, Begini Respons OJK

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement