 
                JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk menegaskan barang-barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin harus mengikuti aturan keselamatan penerbangan.
Salah satu aturan yang diatur adalah terkait ukuran barang. Hal ini sesuai dengan kebijakan The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi terkait di dalam negeri.
Pernyataan dari Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, adalah sebagai respons terhadap keluhan seorang penumpang Citilink Indonesia yang mengeluhkan bahwa koper pintarnya (koper AirWheel) dilarang masuk ke kabin pesawat.
Dia menjelaskan bahwa standar bagasi yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin, termasuk smart luggage, adalah bagasi dengan berat maksimal tujuh kilogram dan dimensi paling besar 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm). Selain itu, kapasitas baterai smart luggage juga tidak boleh melebihi 100 Wh.
“kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery,” ucap Irfan.
Dia menjelaskan bahwa jika smart luggage memiliki berat atau kapasitas baterai yang melebihi standar yang ditetapkan, maka bagasi tersebut tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Namun, smart luggage dengan kapasitas baterai antara 100 Wh hingga kurang dari 160 Wh dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persetujuan dari maskapai.
Namun, smart luggage yang memiliki kapasitas baterai lithium melebihi 160 Wh tidak diizinkan untuk dibawa baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.