Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pajak Motor Bensin, Begini Kata Luhut

Meliana Tesa , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |04:30 WIB
5 Fakta Pajak Motor Bensin, Begini Kata Luhut
Menko Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal pajak motor. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana untuk menaikkan pajak motor bahan bakar non listrik. Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan subsidi seperti LRT atau kereta cepat.

Luhut mengatakan bahwa dia ingin melihat ekuilibrium untuk membuat ekonomi tetap berjalan dengan baik, seperti waktu penanganan COVID, sehingga ekonomi bisa jalan dan penanganan polusi udara juga berjalan.

Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai pajak motor bensin, pada Senin (22/1/2024).

1. Jaga Daya Saing Indonesia

Menko Luhut menyebutkan bahwa perkembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri merupakan bagian penting dalam menjaga daya saing Indonesia sebagai hub otomotif di ASEAN.

Dia pun berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat segera mengubah kebiasaan dengan beralih dari kendaraan berjenis bahan bakar ke kendaraan battery electric vehicle (BEV) untuk lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat untuk generasi mendatang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement