Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Minta Sri Mulyani Keluarkan Surat Edar Aturan Pajak Hiburan, Jadi Naik hingga 75%?

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Sabtu, 20 Januari 2024 |04:25 WIB
Jokowi Minta Sri Mulyani Keluarkan Surat Edar Aturan Pajak Hiburan, Jadi Naik hingga 75%?
Pajak Hiburan Naik (Foto: Freepik)
A
A
A

"Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," jelasnya.

Airlangga juga menyampaikan dua hal, bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci.

"Kemudian beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% seperti di Aceh, dengan UU ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah mudahan masalah ini bisa selesai," ungkap Airlangga.

Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

Baca selengkapnya: Keputusan Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Pemda Berikan Insentif

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement